Al-Baqarah : 232
“Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahuinya.”
Yang dimaksud menghalangi adalah tidak membenarkan anaknya (oleh wali/orang tua) untuk menikah dengan orang yang telah dipilihnya karena pertimbangan tertentu. Orang tua/wali hanya dibenarkan untuk menghalangi anaknya menikah hanya benar-benar alasan agama, contohnya menghindari kesesatan, pemurtadan dll.
Alasan orang tua merintangi anaknya antara lain:
- Orang tua melihat calon menantunya orang miskin. Kekhawatiran akan kemiskinan inilah dijadikan alasan untuk menghalang-halangi perkawinan
- Calon menantu berasal dari kalangan rendahan dan tidak berpendidikan
- Calon menantu berasal dari keluarga yang pernah saling bermusuhan.
Padahal Allah menegaskan bahwa setiap orang berhak mengambil orang-orang yang dicintainya sebagai istri atau suami. (An-Nisa : 3)
“…. maka kawinlah kamu dengan siapa saja yang kamu senangi di antara wanita-wanita itu, dua orang, tiga orang, dan empat orang. Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau wanita yang menjadi budak kamu. Yang demikian itu lebih dekat untuk menjadikan kamu terjauh dari berbuat aniaya.”
Bila anak bertemu dengan orang tua yang menghalangi anak dengan alasan-alasan yang bukan agama, maka berusahalah dengan 2 jalan, yaitu:
- Melakukan upaya pendekatan terus-menerus dengan orang tua
- Memohon kepada Allah agar diberikan jalan untuk dapat menjadikan orang tuanya berhati lunak dan kembali menerima dirinya dengan baik
Ref : Thalib, M, Drs. 20 Perilaku Durhaka Orang Tua terhadap Anak